Lampiran II Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan Dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Isi Materi: Rincian Kegiatan Dosen dan Angka Kreditnya
1. Unsur Utama Pendidikan
2. Tri Dharma Perguruan Tinggi
a. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
b. Melaksanakan Penelitian
c. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat
3. Unsur Penunjang
Materi selengkapnya dapat di download di Rincian Kegiatan
Surat Keputusan Mempan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, selengkapnya dapat di download di SK Lengkap
Rabu, 18 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar