Rabu, 18 Februari 2009

SK Jabatan Akademik dan Rinciannya

Lampiran II Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan Dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Isi Materi: Rincian Kegiatan Dosen dan Angka Kreditnya
1. Unsur Utama Pendidikan
2. Tri Dharma Perguruan Tinggi
a. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
b. Melaksanakan Penelitian
c. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat
3. Unsur Penunjang
Materi selengkapnya dapat di download di Rincian Kegiatan
Surat Keputusan Mempan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, selengkapnya dapat di download di SK Lengkap

Tidak ada komentar:

 
Kembali lagi ke atas